GenPI.co Sultra - Aktris sensasional Nikita Mirzani memberikan sorotan terhadap vonis hakim kepada Richard Eliezer alias Bharada E yang dianggap ringan.
Di mana, Bharada E mendapatkan vonis satu tahun enam bulan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Nikita menyampaikan kritikan melalui akun Instagram pribadinya @nikitamirzanimawardi_172, Sabtu (18/2).
”Memaafkan bukan berarti meringankan hukuman yang di luar nalar dan kebiasaan vonis pada umumnya,” kritiknya.
Bharada E, menurut dia seharusnya dihukum lebih dari satu tahun enam bulan.
”Seharusnya lima tahun, lah,” tegasnya.
Namun demikian, janda tiga anak itu mengakui ada peran besar Bharada E membuka skenario pembunuhan Brigadir J.
Pacar Antonio Dedola itu melihat bahwa Bharada E bersikap jujur karena takut dihukum mati.
”Enggak adil buat yang disuruh nembak (tetapi) enggak mau tetap dihukum berat,” sambungnya.
Nikita pun menyoroti Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang enggan mengajukan banding atas vonis yang diberikan hakim terhadap Bharada E.
”Semua terbuai sanjungan netizen. Bahkan sampai hakim dan jaksa ikut terbuai,” ucapnya. (*/genpi)