Main Narkoba, Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Polisi

15 Maret 2023 03:00

GenPI.co Sultra - Anak pedangdut Lilis Karlina berinisial RD ditangkap karena diduga menjadi pengedar psikotropika.

Kepada polisi, bocah 15 tahun itu juga mengaku mulai mengonsumsi narkoba sejak dua tahun lalu.

Sementara, pada usia 14 tahun sudah menjadi pengedar psikotropika.

BACA JUGA:  Menangis di Kantor Polisi, Ammar Zoni: Saya Enggak Takut

Hal tersebut disampaikan Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain pada Selasa, (14/3).

”Anak ini usia 13, 14 tahun, tetapi bergaul dengan orang berusia 20 tahun,” terangnya.

BACA JUGA:  Alasan Ammar Zoni Pakai Sabu Bikin Geleng Kepala, Enggak Diduga

Jelas dia, RD mengemas psikotropika secara mandiri di kamar rumahnya.

”Menurut keterangan anak, sampai sebelum ditangkap itu (orang tua) tidak mengetahui perilakunya,” jelas Edwar.

BACA JUGA:  Pesinetron AZ Ditangkap, Polisi Sita Sabu 1 Gram

Dalam setiap operasi pengedaran psikotropika, RD terlibat dengan tersangka lain yang berusia 20 tahunan.

RD memperoleh pasokan psikotropika dari pria berusia 20 tahun dengan syarat mendapat sabu gratis.

”Seminggu, dua kali mendapat sabu. Simbiosis mutualisme,” ucapnya. (mcr31/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA