GenPI.co Sultra - Anak pedangdut Lilis Karlina berinisial RD ditangkap karena diduga menjadi pengedar psikotropika.
Kepada polisi, bocah 15 tahun itu juga mengaku mulai mengonsumsi narkoba sejak dua tahun lalu.
Sementara, pada usia 14 tahun sudah menjadi pengedar psikotropika.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain pada Selasa, (14/3).
”Anak ini usia 13, 14 tahun, tetapi bergaul dengan orang berusia 20 tahun,” terangnya.
Jelas dia, RD mengemas psikotropika secara mandiri di kamar rumahnya.
”Menurut keterangan anak, sampai sebelum ditangkap itu (orang tua) tidak mengetahui perilakunya,” jelas Edwar.
Dalam setiap operasi pengedaran psikotropika, RD terlibat dengan tersangka lain yang berusia 20 tahunan.
RD memperoleh pasokan psikotropika dari pria berusia 20 tahun dengan syarat mendapat sabu gratis.
”Seminggu, dua kali mendapat sabu. Simbiosis mutualisme,” ucapnya. (mcr31/jpnn)