GenPI.co Sultra - Seorang dokter berinisial R dilaporkan oleh pengacara Sunan Kalijaga atas dugaan penistaan agama.
Sang dokter dilaporkan Sunan bersama dengan Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI).
Sangkaan penistaan agama tersebut merujuk ucapan kunfayakun bimsalabim dalam podcast R bersama pengacara berinisial AE, baru-baru ini.
Ucapan tersebut dinilai mengandung penistaan terhadap agama seperti dikutip dari Instagram pribadi @sunankalijaga_sh, belum lama ini.
”Jelas kalam Allah adalah sesuatu yang tidak bisa disandingkan dengan bimsalabim atau mantra yang dibuat manusia,” tuturnya.
Sunan pun merasa bersyukur laporan yang dilayangkan bisa diterima polisi.
Salah satu perwakilan HAMI Erwanto mengimbuhkan, dokter R diyakini diduga melanggar UU ITE.
”Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 dan Pasal 156 a KUHP,” ungkapnya.
Erwanto menegaskan, dua orang yang dilaporkan adalah dokter dan advokat di dalam podcast.
”Ancamannya lima tahun,” tegasnya. (*/genpi)