GenPI.co Sultra - Artis senior Ferry Irawan memperoleh banyak pelajaran setelah bebas dari penjara setelah terlibat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ferry mendapatkan remisi pada 17 Agustus 2023 setelah mendekam beberapa bulan di Lapas Kediri, Jawa Timur.
”Alhamdulillah, saya bersyukur kepada Allah yang memberi kemudahan dan kekuatan,” ucapnya di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (18/8).
Pria 46 tahun itu mengaku merasakan kebebasan sebenarnya setelah keluar dari Lapas Kediri.
Bukan itu saja, dia juga mendapatkan banyak pelajaran yang sangat penting.
”Banyak pelajaran hidup, pelajaran agama di dalam sana,” terang Ferry.
Diketahui sebelumnya, Venna Melinda melaporkan suaminya ke Polda Jawa Timur atas kasus KDRT yang terjadi di Kediri pada awal 2023.
Ferry kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT terhadap Venna.
Pria kelahiran 9 Februari 1977 itu divonis satu tahun penjara karena melakukan KDRT terhadap Venna Melinda.
Puncaknya, Ferry Irawan dan Venna resmi berpisah pada 3 Agustus 2023. (ded/jpnn/genpi)