Garang! Bahayakan Konsumen, BPOM Kendari Akan Proses Hukum

05 April 2022 13:00

GenPI.co Sultra - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak segan memberikan sanksi kepada distributor dan pedagang makanan nakal.

Kepala BPOM Kendari Yoseph Nahak Klau menuturkan, pihaknya akan menindak tegas para pelaku usaha yang tidak taat aturan dan berisiko membahayakan konsumen.

Aturan yang dimaksud adalah produk dengan kemasan rusak, kedaluwarsa, dan tidak memiliki izin edar.

”Jika ritel menjual produk kedaluwarsa, rusak, atau ilegal sementara dia tidak tahu, maka barang tersebut akan kami musnahkan,” tegasnya, Senin (4/4).

Akan tetapi, bagi mereka yang diduga sengaja menghapus atau mengganti tanggal expired dan tetap memasarkannya, maka BPOM akan memproses sampai ke ranah hukum.

Sementara itu khusus pedagang kuliner, Yoseph mengimbau agar memperhatikan keamanan pangannya selama Ramadan.

”Mulai dari bahan baku yang akan digunakan, cara mengemas, bahan kemasan yang digunakan, hingga cara menjajakan produk,” tuturnya.

Dia menjelaskan, BPOM secara intensif akan melakukan pengawasan terhadap menu berbuka puasa.

”Baik pengawasan di Kendari maupun di kabupaten/kota lainnya se-Sulawesi Tenggara,” jelasnya.

Yoseph berharap dengan adanya intensifikasi pengawasan bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

”Semoga tidak ada hal-hal yang mencemaskan yang bisa mengganggu kekhusukan masyarakat dalam menjalankan ibadah,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA