Sembarangan Bawa Nikel, 3 Kapal Hantu Ditangkap TNI di Kendari

16 April 2022 06:00

GenPI.co Sultra - Setidaknya tiga unit kapal hantu alias tidak memiliki dokumen sah dan kedaluwarga berhasil diamankan TNI AL di perairan Kendari. Kapal itu mengangkut nikel ore.

Tindakan tegas TNI AL diambil karena kapal melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran di perairan Sulawesi Tenggara (Sultra).

Komandan Lanal (Danlanal) Kendari Kolonel Laut (P) Iwan Iskandar mengatakan penangkapan dilakukan saat Kapal Angkatan Laut (KAL) Labengki berpatroli di perairan sekitar Kendari, Rabu (13/4).

BACA JUGA:  Bersiap, Pos TNI AL Baubau Akan Gelar Lomba PBB Tingkat SMP-SMA

Ketiga kapal yang ditangkap tersebut adalah kapal TB. Marina 14/TK Marina Power 3009, TB Beupe 2/TK Bian 2, dan TB Berau 22 / TK PSPM 22.

”Seluruhnya bermuatan berupa nikel ore," katanya melalui keterangan tertulis Dinas Penerangan Lanal Kendari, Jumat (15/4).

BACA JUGA:  Penumpang Kapal Tercebur Laut Ditemukan, Begini Kondisinya

Iwan menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah menindaklanjuti informasi intelijen.

Di mana dilaporkan bahwa ada kapal yang diduga membawa ore nikel dari perairan Marombo, Kabupaten Konawe Utara, Sultra menuju Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

BACA JUGA:  Bos Nikel Ilegal di Sultra Ditangkap, Pelaku Lain Diburu Petugas

KAL yang sedang melaksanakan patroli di perairan Marombo langsung melakukan pengejaran setelah menerima informasi itu.

Setelah menemukan tanda-tanda kapal yang dimaksud, KAL Labengki melaksanakan peran pemeriksaan dan penggeledahan kapal-kapal tugboat,

”Setelah dilaksanakan pemeriksaan oleh anggota KAL Labengki, ditemukan pelanggaran bahwa kapal berlayar dengan dokumen yang tidak sah dan beberapa sudah kedaluwarsa,” tegasnya.

Saat ini seluruh kapal beserta ABK untuk sementara dilabuhkan di Perairan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, di bawah pengawasan jajaran Lanal Kendari.

Penyelidikan terhadap nakhoda dan para saksi pun dilakukan guna kelengkapan berita acara pemeriksaan.

”Guna kelengkapan berita acara pemeriksaan. Apabila nantinya cukup bukti akan dilaksanakan proses penyidikan lanjutan sesuai prosedur hukum,” tegasnya. (antara/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA