Bos Nikel Ilegal di Sultra Ditangkap, Pelaku Lain Diburu Petugas

Bos Nikel Ilegal di Sultra Ditangkap, Pelaku Lain Diburu Petugas - GenPI.co SULTRA
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan menunjukkan bukti aktifitas pertambangan diduga ilegal yang dilakukan PT JAP. (Foto: Antara)

GenPI.co Sultra - Direktur Utama PT JAP berinisial RMY, 27, dilimpahkan ke Kejaksaan Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera menjalani persidangan atas kasus dugaan aktivitas penambangan nikel ilegal.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, pemerintah tidak segan menegakkan hukum dan menindak tegas pelaku kejahatan penambangan ilegal.

Ridho menjelaskan, ada sejumlah dampak yang akan terjadi akibat aktivitas penambangan ilegal.

Di antaranya merugikan negara dari segi kerusakan Kawasan hutan dan lingkungan hidup hingga mengancam keselamatan masyarakat akibat bencana ekologis.

”Penambangan ilegal seperti yang dilakukan oleh tersangka RMY adalah kejahatan,” kata dia, Kamis (10/2).

Tegas Ridho, pihaknya berjanji akan memburu pelaku lain yang terlibat dalam penambangan ilegal nikel.

”Pasti banyak pihak lainnya yang terlibat, termasuk yang mendanai dan membeli hasil tambang ilegal,” tegasnya.

Pihaknya telah meminta penyidik Gakkum KLHK di Jakarta untuk bekerja sama dengan PPATK guna mendalami aliran keuanganya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya