Bos Nikel Ilegal di Sultra Ditangkap, Pelaku Lain Diburu Petugas

Bos Nikel Ilegal di Sultra Ditangkap, Pelaku Lain Diburu Petugas - GenPI.co SULTRA
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan menunjukkan bukti aktifitas pertambangan diduga ilegal yang dilakukan PT JAP. (Foto: Antara)

”Termasuk menerapkan penegakan hukum tindak pidana berlapis dan penegakan hukum tindak pidana pencucian uang,” sambungnya.

Diketahui, berdasarkan Putusan MK Nomor 15/PUU-XIX/2021, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK dan PPNS lainnya berwenang melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang.

Tim penyidik KLHK telah menetapkan Direktur Utama PT James & Armando Pundimas (JAP) RMY sebagai tersangka tanggal 14 Februari 2022.

Tersangka merupakan warga Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur.

Selain tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti tiga ekskavator dan tiga tiga dump truck ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra.

Tersangka diduga melakukan penambangan ilegal di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Sultra.

RMY diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (ant)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya