Ngaku Nggak Mampu Beli Kendaraan, Pria di Kendari Maling 3 Motor

09 Mei 2022 18:00

GenPI.co Sultra - Mengaku tak punya kendaraan karena tidak mampu beli, warga Kendari nekat mencuri motor. Ketagihan, dia akhirnya maling hingga total mencapai tiga sepeda motor.

Pria 32 tahun itu diketahui berinisial IS. Pegawai wiraswasta itu diketahui merupakan warga Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tidak cukup satu, IS mencuri sampai tiga sepeda motor hingga sebelum akhirnya ditangkap polisi.

BACA JUGA:  2 Maling Motor di Kendari Ditangkap, 1 Masih Bocah, Buset Dah

Barang bukti motor tersebut, dua di antaranya tidak dilengkapi surat-surat.

”Masih dalam tahap pendalaman,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna, Senin (9/5).

BACA JUGA:  Terobsesi Punya Motor, Bocah 15 Tahun di Kendari Curi Yamaha Mio

Sementara satu motor diketahui merupakan milik seorang kakek Zainal, 66.

”Motor milik korban dicuri di lingkungan Kelurahan Anggalomelai, Kecamatan Abeli, Selasa (25/1) lalu, sekitar pukul 01.30 WITA,” sambungnya.

BACA JUGA:  Siswa SMK di Kendari Gasak 6 Knalpot Motor dalam 1 Malam, Rekor

Wiguna menjelaskan, modus operandi pelaku yaitu dengan berkeliling permukiman warga di Kelurahan Anggalomelai untuk mencari motor.

IS kemudian melihat sebuah motor yang terparkir di antara dua rumah warga.

Melihat ada sasaran empuk, tersangka kemudian melancarkan aksinya.

”Tersangka lalu mengecek dan mengetahui bahwa motor tersebut tidak dikunci setang” jelasnya.

IS kemudian membawa motor dengan nomor polisi DT 4890 BC tersebut dan mendorongnya jauh dari rumah korban.

”Kendaraan tersebut lalu digunakan oleh IS sendiri karena dia mengaku tidak memiliki motor,” ujar Wiguna.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polresta Kendari yaitu sebuah motor Yamaha Fino warna biru putih.

”Dengan kerugian materiil yang dialami korban Zainal sebanyak Rp28 juta,” tegasnya.

Atas perbuatannya, IS dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA