Pengakuan Pengedar Narkoba, ZM: Keuntungan Rp100 Ribu Per Gram

13 Mei 2022 13:00

GenPI.co Sultra - Seorang pemuda ZM, 27, asal Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi lantaran terlibat aksi peredaran narkoba seberat 9,99 gram.

ZM mampu meraup keuntungan Rp100 ribu per gram dari barang haram yang berhasil dijual.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, ZM berhasil diamankan pada Sabtu, (7/5) lalu.

BACA JUGA:  Napi Kendalikan Narkoba dari Penjara? Ini Langkah Lapas Kendari

Penangkapan tersebut terjadi di pinggir Jalan Syech Yusuf III, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.

”Anggota kami berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti satu bungkus narkotika jenis sabu,” ucap dia, Jumat (13/5).

BACA JUGA:  Bandar Narkoba Kendari Sasar Anak-Anak, Janjikan Bonus Besar

Barang bukti tersebut ditemukan dalam keadaan terbungkus tisu yang dibuang di depan bak sampah.

”Petugas kepolisian juga mengamankan sebuah telepon genggam dengan nomor milik tersangka ZM,” kata Hamka.

BACA JUGA:  Polresta Kendari Punya Kapolres Baru, Ditakuti Bandar Narkoba

ZM kemudian dibawa ke rumahnya di BTN Cempaka Graha Asri, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua guna dilakukan penggeledahan.

Di dalam rumah tersangka, kepolisian mendapati barang bukti lain berupa dua bungkus plastik sabu dan 700 plastik bening kosong yang tersimpan di dalam sebuah tas.

Selain itu, lanjut Hamka, ditemukan pula sebuah timbangan digital beserta satu sendok sabu.

”Total barang bukti yang diamankan sebanyak tiga sachet plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 9,99 gram,” ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan, tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang lelaki yang disebut Om.

”Tersangka mengenal Om lewat telepon, kemudian ZM ditawarkan untuk mengedarkan narkoba,” terangnya.

Imbuh Hamka, tersangka sudah dua kali diarahkan mengambil paket sabu dari Om dengan cara ditempel di Jalan HEA Mokodompit, Kecamatan Kambu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ZM dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009.

”Hukuman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama seumur hidup,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA