GenPI.co Sultra - Bandar narkoba di Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga memanfaatkan anak-anak untuk mengedarkan narkotika jenis sabu.
Selain mendapat upah Rp1 juta pergram, mereka juga memperoleh bonus sabu-sabu.
Bisnis haram tersebut sengaja memperalat anak-anak di bawah umur karena memanfaatkan kepolosan mereka.
Salah satu contoh bocah ingusan yang menjadi pengedar sabu-sabu adalah UU, 16, dan MV, 17.
Keduanya ditangkap di seputaran bundaran Kantor Gubernur Sultra pada Minggu (3/4).
Direktur Resnarkoba Polda Sultra Kombes Muh Faturrahman Eka mengatakan, sabu-sabu tersebut diakui kedua pelaku dari seorang pengendali berinisial C.
”C masih dalam pengejaran tim kepolisian,” tegasnya.
Faturrahman menjelaskan, dua pelaku bocah bau kencur itu diketahui positif sabu-sabu usai dilakukan tes urine.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Anak di Bawah Umur Jadi Pengedar, Dapat Bonus Sabu-sabu dan Upah Rp 1 Juta Per Gram
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News