Bawa Bahan Peledak, Dibuntuti, Warga Buteng Digerebek Polisi

14 Mei 2022 04:00

GenPI.co Sultra - Seorang warga Dusun Potoa, Desa Wadiabero, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) diamankan polisi karena kedapatan membawa bahan peledak.

Diketahui, warga Buteng tersebut berinisial BS, 47.

Pelaku diduga membawa bahan peledak untuk melakukan pengeboman guna mencari ikan di laut Teluk Kolowa.

BACA JUGA:  Nelayan Sultra Dilatih Basarnas Cara Evakuasi Korban di Air

Kapolres Baubau Erwin Pratomo mengatakan, BS diamankan karena kepemilikan bahan peledak tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

”Pelaku berhasil diamankan pada Senin, (9/5), sekitar pukul 18.00 WITA,” katanya.

BACA JUGA:  Nelayan di Sultra Didorong Punya Keterampilan dan Melek Wirausaha

Pelaku diamankan saat Satpolairud melaksanakan penyelidikan dugaan tindak pidana di perairan di wilayah hukum Polres Baubau.

”Berdasarkan informasi dari masyarakat ada tindak pidana penyalahgunaan handak (bahan peledak) tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA:  Nelayan Kendari Sedih, Harga BBM Pengaruhi Hasil Melaut, Kasihan

Setelah melakukan pembuntutan, petugas berhasil menghentikan kapal dan melakukan penggeledahan.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni; satu botol handak yang dikemas dalam botol Krating Daeng 150 mililiter siap ledak.

Satu botol handak yang dikemas dalam botol sirup Marjan 460 mililitr siap ledak, satu korek api gas warna putih, satu bungkus rokok.

Satu perahu katinting warna biru, satu unit sampan ukuran kecil, satu senter kepala warna hitam.

Pelaku akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951/DRT/1951/LN No 78 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak.

”Ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara paling lama 20 tahun,” tegasnya. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA