GenPI.co Sultra - Sempat melarikan diri, Polresta Kendari berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan di Jembatan Teluk Kendari.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, tersangka AH, 22, ditangkap Tim Buser 77 Polresta Kendari bersama Resmob Polsek Abeli, dan Polres Konawe Utara.
”Tersangka ditangkap usai melarikan diri selama satu bulan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah pada Jumat, (13/5), sekitar pukul 23.00 WITA,” ungkapnya.
Jelas Fitrayadi, usai melakukan pembunuhan, AH melarikan diri di berbagai tempat hingga ke Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
Setelah buron selama satu bulan, polisi mendeteksi keberadaan tersangka di Kabupaten Morowali.
Tim gabungan pun langsung melakukan pengejaran, setiba di Kecamatan Lasolo, polisi berpapasan dengan tersangka.
”Tim Buser 77 saya perintahkan ke sana (Morowali) untuk menangkap, tetapi ternyata ketemu di jalan,” terangnya.
Tim Buser 77, Resmob Polsek Lasolo Polres Konut, dan Reskrim Polsek Abeli yang dipimpin Kapolsek AKP Adi Kesuma lantas membekuk pelaku.
”Saat ditangkap, pelaku masih berupaya melarikan diri, tetapi langsung dibekuk di atas kendaraan tanpa perlawanan,” ujarnya
Saat penangkap, polisi juga menyita barang bukti badik yang digunakan tersangka untuk menikam korban Muhammad Taufik Hidayat pada Senin (11/11) sekitar pukul 00.30 WITA.
Pelaku AH digelandang ke Mapolresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
”Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana mati,” tegasnya. (ant)