Habisi Taufik di Jembatan Teluk Kendari, Buron Sebulan, Diciduk!

15 Mei 2022 21:00

GenPI.co Sultra - Sempat melarikan diri, Polresta Kendari berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan di Jembatan Teluk Kendari.

Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, tersangka AH, 22, ditangkap Tim Buser 77 Polresta Kendari bersama Resmob Polsek Abeli, dan Polres Konawe Utara.

”Tersangka ditangkap usai melarikan diri selama satu bulan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah pada Jumat, (13/5), sekitar pukul 23.00 WITA,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Lagi, Speaker dan AC Rp38 Juta di Museum Sultra Dipreteli Maling

Jelas Fitrayadi, usai melakukan pembunuhan, AH melarikan diri di berbagai tempat hingga ke Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Setelah buron selama satu bulan, polisi mendeteksi keberadaan tersangka di Kabupaten Morowali.

BACA JUGA:  Dikira Maling Ayam, Warga Kaget Temukan Sesuatu Tak Terduga

Tim gabungan pun langsung melakukan pengejaran, setiba di Kecamatan Lasolo, polisi berpapasan dengan tersangka.

”Tim Buser 77 saya perintahkan ke sana (Morowali) untuk menangkap, tetapi ternyata ketemu di jalan,” terangnya.

BACA JUGA:  Ngaku Nggak Mampu Beli Kendaraan, Pria di Kendari Maling 3 Motor

Tim Buser 77, Resmob Polsek Lasolo Polres Konut, dan Reskrim Polsek Abeli yang dipimpin Kapolsek AKP Adi Kesuma lantas membekuk pelaku.

”Saat ditangkap, pelaku masih berupaya melarikan diri, tetapi langsung dibekuk di atas kendaraan tanpa perlawanan,” ujarnya

Saat penangkap, polisi juga menyita barang bukti badik yang digunakan tersangka untuk menikam korban Muhammad Taufik Hidayat pada Senin (11/11) sekitar pukul 00.30 WITA.

Pelaku AH digelandang ke Mapolresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

”Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana mati,” tegasnya. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA