GenPI.co Sultra - Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan karyawan salon di Kota Baubau yang terjadi pada Kamis, (10/3) lalu. Pelaku adalah SS berusia 16 tahun.
Bocah di bawah umur itu diringkus Tim Buser 78 Sat Reskrim dan Unit IV Sat Intelkam Polres Baubau.
SS ditangkap saat berada di Pasar Sentral Laelangi, Kota Baubau sekitar pukul 21.30 WITA.
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo membenarkan penangkapan pelaku pembunuhan tersebut.
Erwin menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, korban bernama Syahwaludin, 24, sempat melakukan penganiayaan terhadap SS.
Pelaku yang marah kemudian melakukan perlawanan terhadap korban.
”Pelaku melakukan perlawanan secara membabi buta menggunakan senjata tajam jenis sangkur dan membunuh korban,” ungkapnya, Sabtu (21/5).
Mantan Kapolres Konawe Selatan (Konsel) itu juga menerangkan, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Baubau.
Atas perbuatannya, pelaku djerat Pasal 338 Subsider 340 dan Pasal 338 KUHP.
”Untuk Pasal 340, pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan Pasal 338 diancam pidana paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya. (mcr6/jpnn)