Anak 16 Tahun yang Habisi Karyawan Salon di Baubau Ditangkap

21 Mei 2022 18:00

GenPI.co Sultra - Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan karyawan salon di Kota Baubau yang terjadi pada Kamis, (10/3) lalu. Pelaku adalah SS berusia 16 tahun.

Bocah di bawah umur itu diringkus Tim Buser 78 Sat Reskrim dan Unit IV Sat Intelkam Polres Baubau.

SS ditangkap saat berada di Pasar Sentral Laelangi, Kota Baubau sekitar pukul 21.30 WITA.

BACA JUGA:  Preman Kampung di Kendari Tebas Korban Pakai Badik, Paha Terbakar

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo membenarkan penangkapan pelaku pembunuhan tersebut.

Erwin menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, korban bernama Syahwaludin, 24, sempat melakukan penganiayaan terhadap SS.

BACA JUGA:  Malam Minggu Berdarah, 6 Remaja Kendari Tikam Bocah, Leher Bocor

Pelaku yang marah kemudian melakukan perlawanan terhadap korban.

”Pelaku melakukan perlawanan secara membabi buta menggunakan senjata tajam jenis sangkur dan membunuh korban,” ungkapnya, Sabtu (21/5).

BACA JUGA:  Karyawan Salon Baubau Ditemukan Tewas Mengenaskan, Hiii Sadis

Mantan Kapolres Konawe Selatan (Konsel) itu juga menerangkan, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Baubau.

Atas perbuatannya, pelaku djerat Pasal 338 Subsider 340 dan Pasal 338 KUHP.

”Untuk Pasal 340, pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan Pasal 338 diancam pidana paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya. (mcr6/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA