GenPI.co Sultra - Seorang wanita berhijab HAR di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) terpaksa diamankan polisi karena menerima paket ganja dari Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penangkapan wanita muda berusia 26 tahun itu pun dilakukan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kendari bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat.
Kepala Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, pihaknya menangkap HAR pada Kamis, (19/5), sekitar pukul 09.30 sampai 11.30 WITA.
”HAR kami tangkap di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari,” katanya.
Purwatmo menjelaskan, kronologi bermula ketika Bea Cukai Sibolga Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara (Sumut) pada, Sabtu (14/5) mengabarkan ada satu paket kiriman ekspedisi domestik.
”Paket dari Wajo, Sulawesi Selatan tujuan Kendari. Di mana paket tersebut diduga berisikan narkotika jenis ganja yang diberitahukan sebagai stik band,” jelasnya.
Pihaknya melalui Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari pun langsung berkoordinasi dengan perusahaan ekspedisi untuk mengawasi pergerakan paket tersebut.
Bea Cukai Kendari pada Rabu, (18/5), memperoleh informasi bahwa paket sudah sampai gudang perusahaan ekspedisi di Kendari.
”Dari hasil identifikasi terhadap paket, didapati bahwa benar paket tersebut berisikan narkotika jenis ganja seberat 12 gram,” bebernya.
Pihaknya kemudian bekerja sama dengan BNN Sultra untuk menindak penerima paket yang diantar langsung ke rumah pelaku.
”Sekitar pukul 09.30 WITA, paket diterima sendiri oleh pemilik barang yang bersangkutan dan segera dilakukan penangkapan,” tegasnya.
Usai ditangkap, HAR bersama barang bukti diamankan ke Kantor BNN Sultra. (ant)