GenPI.co Sultra - Seorang pria Muh Khamsah Putra, 23, nekat memaksa seorang wanita YM alias U berhubungan di dalam mobil. Parahnya, pelaku mengancam dengan pistol.
Peristiwa tersebut terjadi di perkantoran Wali Kota Kendari, Senin (23/5).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, Putra nekat mengancam U untuk memenuhi minatnya.
”Setelah kami periksa, ternyata itu pistol airsoft gun,” katanya.
Fitrayadi menjelaskan, kronologi bermula ketika pelaku dijemput pelaku di rumahnya.
Pelaku kemudian membawa U ke kawasan perkantoran wali kota.
”Saat itu pelaku langsung melakukan aksinya. Tetapi korban berusaha menolak dan mengancam akan membunuh di bawah ancaman pistol airsoft gun,” jelasnya.
Mencoba mencari peluang, U membujuk pelaku untuk tidak berhubungan di dalam mobil.
Korban pun menyarankan Putra agar mencari kamar hotel. Namun, pria 23 tahun itu menolak karena tidak memiliki uang.
Korban pun berpura-pura menawarkan kartu ATM-nya untuk digunakan membayar hotel.
”Saat pelaku hendak keluar dari mobil untuk menarik uang di ATM, korban langsung turun dari mobil dan berteriak meminta pertolongan,” ungkapnya.
Polisi pun akhirnya meringkus pelaku di sebuah indekos di Lorong Rumah Sakit Jiwa, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
”Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan selama sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (mcr6/jpnn)