GenPI.co Sultra - Dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Baubau, Sultra membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat bergerak.
Dilansir dari ANTARA, Selasa (31/5), dugaan tipikor Pemerintah Kota Baubau tahun anggaran 2020-2021 ini merebak setelah aksi unjuk rasa yang oleh sejumlah massa.
Unjuk rasa tersebut digelar oleh Pemuda Anti Korupsi Kota Baubau di Kantor Wali Kota Baubau dan Kejari.
Aksi mereka mendapat pengawalan dari aparat kepolisian dan Satpol PP.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Baubau, Wahyu Wibowo Saputra mengapresiasi penyampaian aspirasi masyarakat tersebut.
Dia menyebut aksi tersebut sebagai bentuk dan peran serta masyarakat dalam mengawasi pemerintahan dan pembangunan daerah di Kota Baubau.
“Kami belum menerima secara tulisan apa yang mereka maksud dengan dugaan tindak pidana itu," ujar Wahyu.
Karenanya dia meminta para pengunjuk rasa untuk menyertakan bukti-bukti atas tuntutan yang mereka sampaikan.
Jika nanti ada laporan secara tertulis dan data valid dan pihak pelapor, maka tuntutan itu bisa dilakukan proses BAP.
“Tujuannya untuk menjelaskan mengenai laporannya sekaligus mengekspos apa yang dia sampaikan dan benar maka kami siap menindaklanjuti," ucap Wahyu.
Sementara itu, Korlap aksi Ilwan Saputra dalam pernyataannya menguak bahwa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Pemkot Baubau tahun anggaran 2020-2021.
Dia mengatakan bahwa tindakan rasuah tersebut terjadi melalui Kepala Bagian Tapem Pemkot Baubau yang menjabat saat itu.
Akibat tipikor tersebut, terindikasi terjadi kerugian keuangan daerah mencapai miliaran rupiah.(ANT)