GenPI.co Sultra - Masyarakat Sulawesi Tenggara (sultra) wajib waspada terhadap praktik investasi ilegal maupun pinjaman online atau pinjol dengan modus cepat dan mudah yang merugikan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sultra Maulana Yusuf melalui telepon di Kendari, Selasa (31/5).
"Waspada investasi ilegal, kami mengimbau masyarat agar bijak dalam berinvestasi, banyak investasi ilegal yg menjanjikan hasil investasi yang menggiurkan," katanya.
Dia meminta masyarakat untuk cerdas dengan melakukan pengecekan kelegalan perusahaan sebelum melakukan investasi atau pinjaman online (pinjol).
Masyarakat diimbau untuk mengedepankan prinsip 2 L saat mendapat penawaran investasi maupun pinjaman online.
Maulana Yusuf mengatakan, prinsip 2 L tersebut adalah legal dan logis masyarakat tidak mudah terjebak pada tawaran yang menggiurkan.
"Pastikan 2L yaitu legal atau berizin dari otoritas resmi bagi perusahaan yg menawarkan investasi serta logis yaitu hasil investasi yang ditawarkan wajar serta ingat prinsip high risk high return," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, ada dua saluran yang disediakan OJK bagi masyarakat untuk mengakses lembaga pinjaman online yang resmi atau legal
Masyarakat dapat mengunjungi situs www.ojk.go.id atau masyarakat dapat menanyakan langsung dengan menghubungi 157.
Sementara masyarakat yang telanjur terjebak dalam pinjaman online atau investasi legal, dapat melapor melalui email waspadainvestasi.ojk.go.id dan kepolisian daerah.
OJK juga memiliki satuan tugas khusus yakni Waspada Investasi Ilegal (SWI) yang menindas entitas investasi online.
"Untuk memaksimalkan proses penanganan pengaduan konsumen OJK telah mengembangkan aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK) melalui situs https://kontak157.ojk.go.id," imbuh Maulana Yusuf.(*)