GenPI.co Sultra - Empat pelaku pencabulan bocah 14 tahun di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil diamankan Tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari.
Keempatnya diduga melakukan pelecehan terhadap SA, gadis bau kencur yang masih lugu dan polos.
Para pelaku masing-masing berinisial FA, 15; MAA, 19; GNW, 22; dan MLM, 35.
Mereka diamankan pada Kamis, (2/5), pukul 04.00 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, kronologi bermula ketika FA menghubungi SA untuk ke Kelurahan pada Rabu, (1/5), sekitar pukul 23.30 WITA.
FA dan korban kemudian melakukan hubungan suami istri.
”Ketiga pelaku lain sempat melihat FA dan korban langsung ikut melakukan tindakan asusila terhadap korban," ucap AKP Fitrayadi, Jumat (3/5).
Uniknya, FA dan GNW, MAA, MLM, tidak saling kenal.
”Tidak ada hubungan, mereka hanya tinggal satu kecamatan, sementara pelaku FA dan korban merupakan teman,”ungkapnya.
Para pelaku bakal dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
”Dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun kurungan,” pungkasnya. (mcr6/jpnn)