GenPI.co Sultra - Polresta Kendari berhasil menggagalkan indikasi tindak kekerasan yang akan dilakukan tujuh orang.
Tujuh orang tersebut adalah AW, 19; IP, 22; MU, 18; IS, 34; EH, 29; RA, 18; dan AL, 45.
AW, IP, dan MU diamankan di Kecamatan Kendari Barat. Sementara IS, EH, RA, dan AL diciduk di Bundaran Adi Bahasa, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Mereka terjaring razia gabungan yang digelar Polresta Kendari pada Sabtu, (4/6) malam.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengungkapkan, tujuh orang tersebut kedapatan membawa senjata tajam (sajam).
”Kami amankan empat buah badik, dua parang, dan satu palu kombinasi pisau,” ungkapnya, Minggu (5/6).
Sajam tersebut ditemukan di masing-masing jok sepeda motor hingga dalam tas ransel.
”Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba-coba untuk mengganggu Kambtibmas di Kota Lulo ini,” tegasnya.
Ketujuh orang itu langsung digiring ke Mapolresta Kendari untuk dilakukan proses hukum.
”Kami sangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman sepuluh tahun penjara,” terangnya. (mcr6/jpnn)