7 Pria Diamankan Polisi, Ketahuan Bawa Alat Pencabut Nyawa

06 Juni 2022 04:00

GenPI.co Sultra - Polresta Kendari berhasil menggagalkan indikasi tindak kekerasan yang akan dilakukan tujuh orang.

Tujuh orang tersebut adalah AW, 19; IP, 22; MU, 18; IS, 34; EH, 29; RA, 18; dan AL, 45.

AW, IP, dan MU diamankan di Kecamatan Kendari Barat. Sementara IS, EH, RA, dan AL diciduk di Bundaran Adi Bahasa, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

BACA JUGA:  Preman Kampung di Kendari Tebas Korban Pakai Badik, Paha Terbakar

Mereka terjaring razia gabungan yang digelar Polresta Kendari pada Sabtu, (4/6) malam.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengungkapkan, tujuh orang tersebut kedapatan membawa senjata tajam (sajam).

BACA JUGA:  Tebas Pakai Parang, Buronan 4 Tahun Ditangkap di Muna Sultra

”Kami amankan empat buah badik, dua parang, dan satu palu kombinasi pisau,” ungkapnya, Minggu (5/6).

Sajam tersebut ditemukan di masing-masing jok sepeda motor hingga dalam tas ransel.

BACA JUGA:  Ngeri, Petugas Temukan Banyak Sajam di Razia Lapas Wanita Kendari

”Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba-coba untuk mengganggu Kambtibmas di Kota Lulo ini,” tegasnya.

Ketujuh orang itu langsung digiring ke Mapolresta Kendari untuk dilakukan proses hukum.

”Kami sangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman sepuluh tahun penjara,” terangnya. (mcr6/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA