Tebas Pakai Parang, Buronan 4 Tahun Ditangkap di Muna Sultra

Tebas Pakai Parang, Buronan 4 Tahun Ditangkap di Muna Sultra - GenPI.co SULTRA
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin saat melakukan konfrensi pers. (Foto: JPNN)

GenPI.co Sultra - Seorang buronan berinisial LM, 54, berhasul dibekuk Tim unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Parigi, Selasa (22/3).

Tersangka ditangkap di Desa Wakumoro, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

LM diketahui sempat bersembunyi di Papua selama empat tahun.

Kapolres Muna AKBP Mulkafin mengatakan LM melarikan diri pada Mei 2017 lalu usai menganiaya korbannya menggunakan sebilah parang.

Penganiayan tersebut dipicu permasalahan batas patokan tanah di Kecamatan Parigi.

Kronologi bermula ketika tersangka datang ke rumah korban untuk menanyakan batas patokan tanah miliknya.

”Tersangka yang merasa tidak puas dengan jawaban korban langsung mengambil parang dan menebas pelaku dan mengenai pinggang korban,"ucap Mulkaifin, Jumat (25/3).

Mulkaifin menjelaskan, korban sempat melakukan perlawanan dan berhasil merebut parang pelaku.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Buron 4 Tahun, Pria di Muna Ditangkap

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya