LM lantas melarikan diri dengan cara melompat lewat jendela rumah korban.
”Atas kejadian itu, korban langsung melakukan pelaporan di Polsek Parigi. Dan pelaku yang mengetahui hal itu langsung melarikan diri ke Papua," katanya.
Setelah empat tahun lamanya di Papua, tersangka kembali ke kampung halaman dan langsung diringkus oleh tim unit Reskrim Polsek Parigi di rumahnya.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP Tentang Tindak Pidana Penganiayaan
”Ancaman dengan hukuman penjara dua tahun delapan bulan,” pungkasnya. (mcr6/jpnn)
Simak video menarik berikut:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Buron 4 Tahun, Pria di Muna Ditangkap
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News