GenPI.co Sultra - Sat Lantas Polresta Kendari membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Rabu (8/6).
Pelayanan SIM dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat untuk mengurus perpanjangan.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Lantas Polresta Kendari AKP Rudika.
Rudika mengatakan, pelayanan SIM Keliling melayani dua jenis SIM.
”Yakni perpanjangan SIM tipe A dan SIM tipe C,” katanya, Rabu (8/5).
Dia menerangkan, masyarakat Kota Kendari bisa memanfaatkan SIM Keliling yang digelar hari ini.
Lanjut dia, Pelayanan SIM dilakukan di tiga titik berbeda.
Di antaranya Pasar Anduonuhu di Kecamatan Poasia dan Bundaran Mandonga serta di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
”Masing-masing lokasi disiapkan empat orang personel,” ucapnya.
Waktu pelayanan dimulai pukul 08.30 hingga 14.00 WITA. (mcr6/jpnn)