GenPI.co Sultra - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari merilis ’Kendari Siaga 112’. Layanan kedaruratan untuk melaporkan kondisi kebakaran hingga kriminalitas ini bebas biaya panggilan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari Fadlil Suparman mengatakan, Call Center tersebut berfungsi dalam mengoptimalkan pelayanan masyarakat.
”Khususnya terhadap penanganan keadaan darurat,” katanya, Jumat (9/4).
Direktur Pengembangan Pitalebar Kemkominfo Harapan Takaryawan menambahkan, selain mempermudah pelaporan layanan 112 disebut bebas biaya panggilan alias gratis.
Lanjut dia, keadaan darurat yang ditangani Call Center 112 meliputi huru-hara, tawuran, dan tindak kriminalitas
Sedang untuk darurat medis seperti, kebutuhan ambulans, kecelakaan, hingga serangan jantung.
”Selain itu ada juga bencana darurat seperti kebakaran dan bencana alam,” jelasnya seperti dikutip dari situs Pemkot Kendari, Minggu (10/4).
Diketahui, pengoptimalan layanan tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Panggilan Darurat maka Layanan Nomor Panggilan Darurat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News