Serta Keputusan Wali Kota Kendari tentang Penyelenggaran Layan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 dan SK Wali Kota tentang Pembentukan Terpadu Koordinasi Layanan Kendari Siaga 112.
Sementara Call Center 112 melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Basarnas, kepolisian serta Satuan Polisi Pamong Praja. (*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News