GenPI.co Sultra - Dia warga Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) terpaksa ditangkap saat sedang menginap di hotel.
MRZ., 43, dan BAM, 29, diringkus karena diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
Saat digeledah, petugas berhasil mendapatkan sabu seberat 8,55 gram.
Kepada polisi, keduanya mengaku mendapatkan ’emas putih’ itu dari Kolaka dengan sistem tempel.
Di mana, keduanya dipandu via jarak jauh oleh seseorang untuk mengambil paket barang haram tersebut.
Kasat Res Narkoba AKP Andi Musakkir Musni mengatakan, pengungkapan penyalahgunaan sabu tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
Penginapan yang digerebek petugas ternyata sering dijadikan tempat transaksi sabu.
”Kami menahan dua pelaku di dalam kamar penginapan beserta barang bukti kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu-sabu alat hisap bong ,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (2) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor35 tahun 2009 tentang Narkotika.
”Ancaman hukumannya maksimal 20 Tahun masa kurungan,” tegasnya. (jpnn)