GenPI.co Sultra - Polres Konawe di Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap prostitusi anak di bawah umur.
Polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat prostitusi.
Para tersangka adalah Mak Jablai, 22; IR, 17; dan FM, 16.
Mak Jablai diketahui berperan sebagai muncikari alias germo.
Ketiganya diduga mengeksploitasi NR, seorang gadis yang usianya masih 12 tahun.
Kasat Reskrim AKP Moch Jacub Nursagli Kamaru mengatakan ketiga tersangka ditangkap atas laporan dari ibu korban.
Sang ibu korban menduga anaknya menjadi korban prostitusi melalui aplikasi MiChat.
”Ketiga tersangka menggunakan aplikasi MiChat sebagai akses untuk menjual anak tersebut untuk disetubuhi laki-laki hidung belang,” ucapnya, Senin (13/6).
Terang Jacub, Mak Jablai mematok harga mulai Rp400 ribu hingga Rp1 juta.
”Dari tarif itu, Mak Jablai mendapatkan imbalan,” ucapnya. (jpnn)