GenPI.co Sultra - Bupati Muna Sultra La Ode Muhammad Rusman Emba diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK di Jakarta.
Rusman diperiksa di Gedung KPK Jakarta untuk diambil keterangannya dalam kasus suap pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Rusman kembali diambil keterangannya atas perkembangan kasus suap pengajuan dana PEN Kolaka Timur (Koltim) 2021.
”Kami juga memeriksa pegawai swasta Budi Susanto dan teller Smartdeal Money Changer Widya Lutfi Anggraeni Hertesti,” kata dia dalam keterangan resminya, Rabu (15/6).
Bukan itu saja, KPK juga kembali memeriksa mantan Bupati Koltim Andi Merya Nur sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Terpidana Andi Mery diperiksa di Lapas Perempuan Kelas IIIA Kendari.
Sementara itu, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra juga ikut membantu memeriksa empat orang.
Mereka adalah Direktur PT Muria Wajo Mandiri Mujeri Dachri Muchlis dan mantan Kepala Bappeda Litbang Koltim Mustakim Darwis.
Dua orang lainnya adalah Bangwil Bappeda Litbang Koltim Harisman dan pegawai honor Bagian Umum Pemkab Koltim Hermansyah.
Sebelumnya, KPK terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan dana PEN tersebut.
Sebagai penerima adalah mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar.
Sementara pihak pemberi adalah Andi Merya. Dia juga merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di Pemkab Koltim Tahun Anggaran 2021. (mcr6/jpnn)