PNS di Kota Kendari Dilarang Terima Hadiah Lebaran, Awas ada KPK

PNS di Kota Kendari Dilarang Terima Hadiah Lebaran, Awas ada KPK - GenPI.co SULTRA
Ilustrasi apel Aparatur Sipil Negara. (Foto: Antara)

GenPI.co Sultra - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seluruh pejabat penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Kendari dilarang menerima hadiah Lebaran.

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan selain menerima, PNS juga dilarang memberi atau meminta hadiah Idul Fitri 1443 H.

Pihaknya juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 003.2/1338/2022 tentang Pengendalian Gratifikasi, Larangan Menerima Hadiah Perayaan Hari Raya Keagamaan dan atau Hari Besar Keagamaan.

Masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharuskan memberikan imbauan internal kepada PNS di lingkungan kerjanya untuk tidak menerima hadiah keagamaan.

”Karena itu dapat menimbulkan konflik kepentingan yang bertentangan dengan kode etik yang memiliki risiko sanksi pidana,” tegasnya.

Sulkarnain menjelaskan, SE tersebut harus diikuti seluruh pimpinan unit kerja, kepala badan, dinas, kepala bagian, kepala RSUD.

”Termasuk camat, lurah, perumda, kepala sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama lingkup Pemerintah Kota Kendari,” jelasnya.

Jika ada PNS yang sudah menerima hadiah berkaitan dengan hari raya keagamaan diminta untuk segera menyampaikan penerimaan gratifikasi tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya