PNS di Kota Kendari Dilarang Terima Hadiah Lebaran, Awas ada KPK

PNS di Kota Kendari Dilarang Terima Hadiah Lebaran, Awas ada KPK - GenPI.co SULTRA
Ilustrasi apel Aparatur Sipil Negara. (Foto: Antara)

Selambat-lambatnya 14 hari kerja secara mandiri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui aplikasi GOLKPK pada platform android/iOS/laman web desktop.

Penyampaian juga bisa melalui UPG Pemerintah Kota Kendari pada Inspektorat Kota Kendari ke nomor bersama.

”Ini perlu dilakukan agar hadiah yang diterima tidak dikategorikan sebagai penerimaan gratifikasi yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (ant)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya