GenPI.co Sultra - Perburuan muncikari Mak Jablai yang menjadi otak dalam kasus prostitusi anak di bawah umur tak mudah.
Saat akan ditangkap, dia sudah berpindah tempat. Pergerakannya licin seperti belut.
Mak Jablai usianya baru 22 tahun. Tetapi perempuan asal Konawe itu sudah mahir menjual jasa memenuhi hasrat pria hidung belang.
Bukan dirinya yang dijual, melainkan seorang gadis di bawah umur.
Mirisnya, korban NS usianya baru 12 saat dipaksa melayani om-om.
Saat kasus prostitusi online alias daring itu terbongkar, Mak Jablai buru-buru kabur ke Sidenreng Rappang (Sidrap) Sulsel.
Pelarian wanita jahat itu tak berlangsung lama. Polisi kemudian mengamankan dan membawa kembali ke Konawe untuk mempertanggungjawabkan ulahnya.
Berdasarkan hasil pengembangan prostitusi via aplikasi MiChat itu, polisi kembali meringkus dua saksi IM dan FD yang masih 16 tahun.
”Tersangka menggunakan aplikasi MiChat sebagai akses untuk menjual NS untuk disetubuhi laki-laki,” ucapnya, Senin (13/6).
Kepada petugas, Mak Jablai mengaku mematok tarif Rp400 ribu hingga Rp1 juta untuk sekali kencan.
Menurut dia, harga lebih mahal karena perempuan yang ditawarkan masih perawan.
”Dari tarif itu, Mak Jablai mendapatkan imbalan,” ucapnya. (jpnn)