GenPI.co Sultra - Seorang ayah S di Baubau, Sultra tega mencabuli anak kandungnya D. Tidak hanya itu, pria 41 tahun itu juga nekat menganiaya istrinya WN dan anak laki-laki R.
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengatakan bahwa S melakukan nekat melakukan serangkaian aksi di bawah pengaruh minuman keras (miras)
”Pelaku pesta miras bersama rekan-rekannya di belakang rumah,” katanya, Senin (20/6).
Lantaran tak mendapati WN di rumah, sekitar pukul 21.30 WITA, S meminta R mencari ibunya.
”Malam itu korban WN tidak pulang ke rumah karena khawatir akan dianiaya suaminya saat mabuk,” jelasnya.
Sekitar pukul 04.15 WITA, S masuk ke kamar anak gadisnya. Saat itu D sedang bermain HP.
Mengetahui ayahnya masuk kamar, D pura-pura tidur. Tidak disangka, S justru menindihnya yang terbaring dalam posisi tengkurap.
”Pelaku melakukan kontak fisik di leher dan menggigit telinga anaknya,” jelasnya.
D yang risih mencoba berontak dan berteriak, namun S justru membekap mulutnya dan berusaha meraba dadanya.
Beruntung R yang mendengar teriakan adiknya meminta S untuk meninggalkan kamar.
Pada pukul 07.00 WITA, WN pulang ke rumah dan terlibat pertengkaran hebat.
”Pelaku memukul muka istrinya sebanyak lima kali dan menendangnya,” ungkapnya.
R yang mencoba melerai penganiayaan tak luput dari bogem mentah dan tendangan Kungfu S.
WN yang tidak terima kemudian melaporkan Tindakan suaminya ke Polres Baubau.
”S sudah kami tangkap, untuk dugaan tindak pidana pencabulan terhadap D masih dalam proses penyelidikan,” ucapnya.
Sementara untuk penganiayaan, pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
”Ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegasnya. (mcr6/jpnn)