GenPI.co Sultra - Seorang pengedar narkoba HL berhasil ditangkap warga saat hendak mengambil paket sabu di Kendari, Sultra.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, (14/6). Tepatnya di Lorong Cempedak, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simajuntak mengatakan, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu di dalam bungkus rokok.
”Dari penangkapan HL, polisi mengamankan lima saset dengan berat 5,64 gram,” katanya, Selasa (21/6).
Jupen menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.
”Ada seseorang yang ditangkap oleh warga saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” jelasnya.
Petugas pun datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan informasi tersebut.
”Saat tim mendatangi lokasi, langsung dilakukan interogasi terhadap HL dan dia mengakui,” ungkapnya.
HL kemudian diarahkan untuk mengambil tempelan sabu-sabu yang hendak diambil sebelum ditangkap warga.
Benar saja, saat diambil polisi menemukan satu bungkus rokok yang berisikan sabu-sabu sebanyak lima saset.
HL kemudian dibawa ke Mapolresta Kendari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku mengaku mengambil tempelan sabu atas arahan dari seseorang berinisial IC. Jika berhasil diambil, sabu akan dijualnya kembali.
”Dan dijanjikan keuntungan dari penjualan sabu-sabu itu sebesar Rp500 ribu,” jelasnya.
Atas perbuatannya, HL dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika.
”Ancaman minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup di penjara,” tegasnya. (mcr6/jpnn)