Pengedar Narkoba Ditangkap Warga di Kendari Sultra

21 Juni 2022 16:00

GenPI.co Sultra - Seorang pengedar narkoba HL berhasil ditangkap warga saat hendak mengambil paket sabu di Kendari, Sultra.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, (14/6). Tepatnya di Lorong Cempedak, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simajuntak mengatakan, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu di dalam bungkus rokok.

BACA JUGA:  Razia di Depan Polsek Kolaka, 3 Pemotor Ketahuan Bawa Sabu

”Dari penangkapan HL, polisi mengamankan lima saset dengan berat 5,64 gram,” katanya, Selasa (21/6).

Jupen menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.

BACA JUGA:  Polresta Kendari Dapat Tangkapan Besar, Sabu-sabunya Gede Banget

”Ada seseorang yang ditangkap oleh warga saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” jelasnya.

Petugas pun datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan informasi tersebut.

BACA JUGA:  Alasan Pria di Kendari Jualan Sabu Bikin Nyesek, Kasihan Banget

”Saat tim mendatangi lokasi, langsung dilakukan interogasi terhadap HL dan dia mengakui,” ungkapnya.

HL kemudian diarahkan untuk mengambil tempelan sabu-sabu yang hendak diambil sebelum ditangkap warga.

Benar saja, saat diambil polisi menemukan satu bungkus rokok yang berisikan sabu-sabu sebanyak lima saset.

HL kemudian dibawa ke Mapolresta Kendari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku mengaku mengambil tempelan sabu atas arahan dari seseorang berinisial IC. Jika berhasil diambil, sabu akan dijualnya kembali.

”Dan dijanjikan keuntungan dari penjualan sabu-sabu itu sebesar Rp500 ribu,” jelasnya.

Atas perbuatannya, HL dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika.

”Ancaman minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup di penjara,” tegasnya. (mcr6/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA