GenPI.co Sultra - DPRD Kota Kendari mendesak kepala sekolah SDN 70 Kendari dicopot buntut dugaan pungutan liar alias pungli.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari Rajab Jinik mengatakan pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang terkait dengan dugaan pungli.
Tidak hanya Kepala SDN 70 Kendari, tetapi juga kepala Dinas Dikmudora Kota Kendari yang harus bertanggung jawab.
Pihaknya ingin membuktikan terkait dugaan pungli di lingkungan SDN 70 Kendari karena praktik tersebut tidak bisa dibiarkan.
”Tidak bisa dibiarkan karena hak pendidikan masyarakat itu diambil,” ucapnya di Kantor DPRD, Rabu (22/6).
Dia menyebut, pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam Pungli tersebut direncanakan akan dilakukan pada pekan depan.
”Minggu depan kami panggil,” ujarnya.
Pihaknya akan menggali alasan atau motif dugaan praktik pungli yang terjadi di lingkungan pendidikan.
”Tujuan kami hanya satu, agar menjadi pembelajaran dan tidak terulang lagi,” tegasnya.
Rajab juga meminta agar Dinas Dikmudora Kendari mengambil alih kepemimpinan dan melakukan investigasi di sekolah tersebut.
Selain itu, dia mendesak agar kepala SDN 70 Kendari dicopot.
”Jika ada kesengajaan, kami minta diganti,” pintanya.
Bahkan, Rajab mendorong keluarga siswa yang keberatan untuk mengambil langkah hukum.
”Apabila ini terbukti serta ada keluarga siswa yang keberatan, saya pikir hukum bisa mengambil alih kasus ini,” terangnya. (mcr6/jpnn)