GenPI.co Sultra - BKKBN Sultra mengungkapkan, usia pernikahan dini saat ini didominasi usia 20 tahun 6 bulan atau 20,5 tahun.
Hal tersebut disampaikan Kepala BKKBN Sultra Asmar saat ditemui di ruangannya, Jumat (24/6).
”Pernikahan dini sudah mulai berkurang, sekarang rata-rata orang menikah umur 20,5 tahun,” ucap dia kepada GenPI.co Sultra.
Meski begitu, Asmar mengaku praktik menikah di bawah umur di Sultra masih ada, yaitu sekitar satu sampai dua kasus.
Padahal dalam peraturan terbaru Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 menyebutkan bahwa usia minimal menikah yakni 19 tahun.
Aturan tersebut, terang Asmar, berlaku untuk perempuan maupun laki-laki.
”Tapi Alhamdulillah sekarang kesadaran masyarakat Sultra soal usia perkawinan sudah mulai meningkat,” terangnya.
Tutur dia, pernikahan dini menjadi salah satu penyebab anak lahir stunting.
”Otomatis kalau masih muda, pemahaman tentang pola asuh dan pemenuhan gizi belum sampai ke sana,” tuturnya.
Bahkan, menurut dia, perempuan yang melahirkan pada usia di bawah 19 tahun berisiko besar mengalami kematian.
Asmar berpesan kepada para remaja untuk fokus bersekolah demi mengejar cita-cita dan masa depan.
”Untuk orang tua, didiklah remajanya dengan baik, agar menjadi anak yang berkualitas dan bisa mengabdi kepada orang tua,” tutupnya. (*)