GenPI.co Sultra - Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir bakal menindaklanjuti Surat Edaran KemenPAN-RB soal aturan jam kerja ASN atau PNS, salah satunya bolos sepuluh hari dipecat.
Dalam Surat Edaran KemenPAN-RB tertulis bahwa PNS bolos kerja sepuluh hari berturut-turut tanpa alasan akan langsung diberhentikan alias dipecat.
Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
”Nanti coba kita tindaklanjuti, saya kira KemenPAN-RB itu dalam rangka peningkatan kerja,” ucap Sulkarnain, Senin (27/6).
Menurut Sulkarnain, pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan sudah semestinya mendapatkan penegasan dari pemerintah setempat.
Sebab, kata dia, menjadi ASN merupakan pilihan sehingga amanah tersebut harus dikerjakan dengan baik dan maksimal.
”Saya kira maksud KemenPAN-RB seperti itu, sehingga mungkin salah satu indikator untuk melihat kinerja ASN adalah dengan kehadiran,” ujarnya.
Selanjutnya, Kepala BKPSDM Kendari Sudirham juga menuturkan, jika pegawai 28 hari tidak masuk kerja maka pemberhentian.
”Menurut PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, kalau terdapat 28 hari alpa dalam setahun memang akan diberhentikan,” tutur dia.
Namun, lanjut Sudirham, akan ada tim pemeriksa yang akan mengevaluasi dan memeriksa kehadiran para pegawai.
Tidak hanya itu, apabila selama 28 hari PNS tidak hadir tanpa keterangan yang jelas, maka sanksi pemberhentian bakal ditetapkan.
”Tapi kalau alasan tidak hadirnya jelas, rasional, dan bisa dibuktikan dengan data-data, itu menjadi pertimbangan,” jelas Sudirham.
Dia mengungkapkan, untuk pegawai negeri sipil lingkup pemerintah Kota Kendari sudah beberapa diberhentikan dengan kasus serupa.
Maka dari itu, dia berharap, setiap ASN bisa berpedoman pada aturan yang telah ditetapkan agar dilaksanakan. (*)