GenPI.co Sultra - Seorang warga negara Estonia berinisial SP, 24, berhasil diamankan Polda Metro Jaya atas kasus skimming.
Selain SP, polisi menetapkan dua pelaku lain dalam kasus tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
SP ditangkap setelah berhasil mencuri uang nasabah pada Juni 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menjelaskan, saat salah satu bank menerima aduan dari nasabah yang tak lain dari korban skimming.
”Salah satunya berjumlah Rp300 juta,” kata Zulpan seperti dikutip Instagram Ditreskrimum Polda Metro Jaya @ditreskrimum_pmj.
Pihak bank kemudian menelusuri dan memperoleh data transaksi berkaitan hilangnya uang nasabah.
”Hal ini kemudian dilaporkan ke kepolisian,” terangnya.
Dalam proses penyelidikan, polisi mendapatkan identitas SP yang melakukan transaksi dengan uang korban.
Diketahui pula SP mentransfer uang milik nasabah Bank BUMN itu ke seseorang yang berada di Estonia.
”Rekan SP yang memberikan instruksi melalui Telegram dan menerima uang itu, saat ini kami tetapkan DPO. Nanti kerja sama dengan instansi lainnya, dengan interpol,” tegasnya.
Atas perbuatannya, SP dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 30 Jo Pasal 46 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
”Kemudian pelaku kami kenakan juga Pasal 3, 4, dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” imbuhnya.
Salah satu netizen @Yopie**** meminta Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasus kejahatan perbankan tersebut.
”Tangkap sampai ke otak pelakunya, pak,” pintanya. (*)