GenPI.co Sultra - Pemerintah bakal menerapkan aturan baru terkait pembelian minyak goreng dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengaku masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
”Belum ada petunjuk teknisnya, kita masih menunggu itu,” tuturnya, Selasa (28/7).
Dia mengatakan, jika petunjuk teknis tersebut sudah diberikan, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari siap untuk melaksanakannya.
”Seperti apa pelaksanaannya kita masih menunggu, mudah-mudahan segera, kalau sudah ada kita terapkan segera,” katanya.
Diketahui, aturan tersebut berlaku bagi setiap orang agar mendapatkan minyak goreng curah dengan HET Rp14 ribu per liter atau Rp15,5 ribu per kilogram.
Selain menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pembelian minyak goreng curah juga bisa dengan menunjukkan NIK pada KTP.
Sementara itu, seorang ibu rumah tangga asal Kendari Yeni Anggraeni, 32, turut mengomentari aturan baru tersebut.
Dia mengatakan, aturan pembelian minyak goreng curah menggunakan PeduliLindungi cukup menyulitkan.
”Menurutku kalau beli minyak goreng curah harus pakai aplikasi atau NIK lagi agak ribet,” ujarnya.
Meski belum diterapkan, dia berharap pemkot bisa memudahkan masyarakat untuk pembelian minyak goreng.
Sementara itu, menurut seorang mahasiswa rantau asal Kabupaten Raha Nur Anisyah mengungkapkan, aturan tersebut tidak menjadi masalah.
”Yang jadi pokok permasalahan di harganya, asal tidak naik tidak masalah, soalnya kebutuhan minyak saya rata-rata 20 mililiter per hari,” ungkapnya (*)