GenPI.co Sultra - Seorang gadis di Kendari JG, 14, diduga bermain dengan sang pacar RK, 19, usai kabur dari rumah.
Keluarga JG yang tidak terima dengan kelakuan nakal RK pun memilih jalur hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku diduga telah berbuat nakal kepada JG yang sedang kabur dari rumahnya.
Dia menjelaskan, kronologi bermula pada Jumat, (10/6), korban meninggalkan rumah dan tidak pernah kembali.
Kemudian pada Minggu, (19/6), keluarga mendapat informasi bahwa JG sedang bersama pacarnya
Keluarga korban langsung menjemput JG sekitar pukul 02.00 WITA.
”Saat itu JG sedang bersama RK. Namun, RK langsung melarikan diri,” katanya, Sabtu (2/7).
Merasa keberatan, keluarga korban melaporkan tindakan pelaku ke Polresta Kendari.
Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari langsung menangkap pelaku.
”Pelaku berhasil ditangkap di sekitar Kelurahan Perlahan, Kecamatan Abeli, Kota Kendari,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua.
Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
”Ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya. (mcr6/jpnn)