GenPI.co Sultra - Sebanyak 173.234 warga Sultra terdaftar berutang atau terjerat pinjaman online alias pinjol.
Data angka tersebut dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra.
Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sultra Maulana Yusuf mengungkapkan jumlah warga Sultra yang berutang di pinjol (borrower) meningkat sejak Januari hingga April 2022.
”Dibanding tahun lalu posisi April 2022 meningkat, per April 2022 sebanyak 173.234 orang atau naik 53,66 persen dibanding periode yang sama tahun 2021,” ungkapnya.
Jumlah pemberi pinjaman (lender) sebanyak 2.288 entitas bertambah 522 atau naik 29,56 persen dibanding April tahun lalu sebanyak 1.766 entitas.
Sementara itu dari sisi jumlah transaksi pun menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan, terdiri dari transaksi lender sebanyak 15.988 atau naik 41,8 persen.
Transaksi borrower 901.972 orang atau meningkat 81,76 persen dengan besaran atau outstanding pinjaman sebesar Rp122 miliar.
Pada Januari 2022, akumulasi rekening pinjol warga Sultra sebanyak 156.643, kemudian pada Februari 2022 meningkat menjadi 161.752.
”Maret 2022 kembali naik yang tercatat 167.550 hingga April sebanyak 173.234,” jelasnya.
Melihat peningkatan yang cukup signifikan, pihaknya meminta seluruh warga Sultra agar lebih hati-hati dan waspada terhadap pinjol, khususnya ilegal. (ant)