GenPI.co Sultra - Kasus dua wanita yang mengeroyok seorang perempuan bercelana dalam akhirnya berakhir damai.
Pihak pelaku dan korban sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Hal tersebut diungkapkan Polresta Kendari AKP Fitrayadi yang menyebut penganiayaan yang sempat viral di media sosial itu tidak berlanjut.
”Antara keluarga pelaku dan keluarga korban sudah saling berkomunikasi,” sebutnya, Rabu (6/7).
Fitrayadi menjelaskan, lantaran pelaku masih di bawah umur, pihaknya mengutamakan penanganan perkara tersebut dengan cara diversi.
Sehingga, pihaknya melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kendari untuk mendiversi perkara tersebut.
”Karena memang dalam diversi itu wajib kami melibatkan Bapas,” jelasnya.
Berdasarkan hasil dari diversi itu, kedua keluarga pelaku dan korban mengajukan perdamaian yang mereka sepakati.
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan menjadi korban pengeroyokan di sebuah indekos Kendari, Sultra. Video aksi tersebut viral di media sosial.
Dalam video tersebut, pelaku berjumlah dua orang menggunakan kaus putih.
Sementara korban mengenakan kaus hitam dan mengenakan celana dalam.
Peristiwa tersebut terjadi di indekos 77, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sultra.
Identitas para pelaku adalah NA, 16, dan MZ, 16, sedang korban berinisial EP alias E, 19.
Kapolresta Kendari Kombes Muh Eka Fathurrahman menegaskan,motifnya adalah EP memiliki utang kepada NA. Namun, dikabarkan korban tidak mau membayar.
”Sehingga NA jengkel dan melakukan penganiayaan kepada korban yang dibantu MZ," terangnya, Selasa (28/6).
Atas perbuatannya kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
”Ancaman lima tahun enam bulan penjara,” tegas Eka. (mcr6/jpnn)