Jelang Iduladha, Ayah di Sultra Cabuli Anak Tiri yang Masih SMA

10 Juli 2022 06:00

GenPI.co Sultra - Seorang ayah di Konawe Selatan, Sultra BG tega mencabuli anak tiri Mawar sejak SD hingga SMA.

Mawar, bukan nama sebenarnya dicabuli BG sejak masih duduk di bangku SD kelas VI.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, kasus bermula pada Juni 2017.

BACA JUGA:  Berondong Ganteng Cabuli Bocah 6 Tahun di Rumah Tante Bombana

Di mana, BG saat itu melakukan hubungan usai Mawar pulang dari sekolah.

”Korban pulang langsung masuk ke dalam kamar kemudian membuka baju yang dikenakannya, katanya, Sabtu (9/7).

BACA JUGA:  Pria di Baubau Sultra Tega Cabuli Bocah, Istri Anak Dianiaya

Tidak berselang lama, BG tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban.

Mawar langsung dibaringkan di atas tempat tidur sembari memegang kedua tangannya.

BACA JUGA:  Pria di Konawe Sultra Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri, Parah

”Korban berusaha memberontak melepaskan tangannya sambil menangis. Namun, korban tidak berdaya di tangan ayah tirinya,” jelasnya.

Tak puas, BG ketagihan hingga terus-menerus melakukan aksi pencabulan hingga korban duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

”Terakhir itu dilakukan pelaku pada Juli 2022 lalu,” terangnya.

Pelaku mengancam akan menghabisi ibu korban jika perbuatannya diketahui orang lain.

”Tidak tahan, korban kemudian langsung melaporkan kepada pihak kepolisian terkait perbuatan ayah tirinya,” ungkapnya.

Setelah menerima laporan, polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya.

BG dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016.

Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 64 ayat (1) KUHP.

”Ancaman minimal lima tahun atau paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” (mcr6/jpnn)

 

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA