GenPI.co Sultra - Diduga mengalami bucin atau budah cinta, sepasang kekasih di Kendari, Sultra kompak mencuri 120 gram emas.
Kedua pelaku adalah Endra alias Enda, 31, dan sang pacar tercinta UZ, 29.
Informasi yang dihimpun, peristiwa pencurian logam mulia itu terjadi pada Kamis, 5 Mei 2022.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, saat itu UZ mengambil sebuah kalung milik korban Bonda Fandhy, 38.
Pelaku melancarkan aksinya di Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
”Setelah mengambil, UZ serahkan kepada pacarnya,” katanya, Selasa (19/7).
Tidak puas, pada Senin, 9 Mei 2022, UZ kembali mengambil beberapa perhiasan emas milik korban.
Pelaku berhasil menggasak kalung, gelang, liontin, cincin, anting-anting, dan emas batangan.
”Totalnya semua sekitar 120 gram. Dan seluruhnya itu UZ serahkan kepada pacarnya,” ungkapnya.
Endra kemudian menggadaikannya di empat tempat pegadaian di Kota Kendari.
”Kurang lebih Rp50 juta,” jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 362 ayat (1) KUHP Subs Pasal 367 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP.
”Ancaman lima tahun penjara,” tegas Fitrayadi (mcr6/jpnn)