GenPI.co Sultra - Seorang pria BR asal Buton Tengah diduga tega berbuat nakal kepada keponakannya sendiri yang masih berusia sembilan tahun.
BR melakukan aksinya saat rumahnya sepi pada Kamis, (7/7).
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengatakan, korban yang masih duduk di bangku SD itu tinggal bersama nenek dan tantenya.
”Saat kejadian, korban hanya berdua dengan pelaku dan disuruh untuk memegang organ prianya,” katanya, Rabu (20/7).
Tersangka BR kemudian melakukan perbuatan nakal dengan jarinya tangan.
Di mana, jarinya dipaksa untuk masuk ke organ vital milik korban.
Parahnya, aksi tak terpuji itu dilakukan BR sebanyak tiga kali.
”Pelaku ini adalah suami dari tantenya korban, yang mana istri pelaku ini merupakan saudara kandung ayah korban,” ungkapnya.
Kelakuan BR terbongkar setelah korban menceritakan hal tersebut kepada istri tersangka.
”Anggota kami sudah mengamankan pelaku di Polsek Lakudo,” jelasnya.
Atas perbuatannya, BR dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
”Ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (mcr6/jpnn)