GenPI.co Sultra - Sebanyak 34 narapidana atau napi anak di Sultra yang mendapat remisi bebas dalam peringatan Hari Anak Nasional 2022. Satu di antaranya langsung bebas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra Muslim mengatakan, para napi anak tersebar di tiga unit pelaksana teknis.
Napi anak di Sultra yang mendapatkan remisi anak ada 34 orang.
”Satu di antaranya mendapat RKN II atau langsung bebas,” katanya.
Puluhan napi anak yang mendapatkan pengurangan masa tahanan di antaranya Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kendari 27 anak.
”Satu di antaranya bebas langsung,” katanya.
Kemudian ada lima napi anak di Rutan Raha dan dua di Lapas Baubau.
”Ini program Kemenkumham bahwa setiap Hari Anak Nasional akan diberikan remisi,” ujarnya.
Puluhan anak warga binaan tersebut mendapat pengurangan masa hukuman mulai 15 hari, satu bulan, 45 hari hingga dua bulan.
”Warga binaan yang mendapat remisi, lebih cepat prosesnya untuk kembali ke orang tuanya, dan bagi yang masih menjalani pendidikan agar bisa melanjutkannya,” harapnya. (ant)