Pria di Baubau Sultra Menodai 2 Pelajar, Modusnya Bikin Gemas

26 Juli 2022 10:00

GenPI.co Sultra - Seorang pria di Baubau, Sultra IR, 47, terpaksa diamankan polisi karena diduga menodai dua pelajar putri. Modusnya bikin gemas.

Korban merupakan warga Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau.

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengatakan, IR yang merupakan DPO ditangkap di Dusun Parigi Kelurahan Wahai, Kecamatan Wahai, Maluku Tengah.

BACA JUGA:  3 Makanan Pembangkit Minat Berhubungan, Bikin Wanita Merem Melek!

”Pelaku diamankan setelah petugas mendapatkan informasi keberadaannya pada 15 Juli 2022,” katanya, Senin (26/7).

Erwin menjelaskan, kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur itu terjadi sejak April 202 hingga Februari 2022.

BACA JUGA:  Berawal Chat Huruf P, Gadis 11 Tahun Berhubungan di Indekos

Setelah aksi bejatnya ketahuan dan dilaporkan, IR justru langsung melarikan diri.

”Jadi pelaku ini tidak ada niatan untuk menyerahkan diri, padahal dalam hal ini sudah tahu kalau dirinya adalah DPO,” ujarnya.

BACA JUGA:  Keluarkan Pistol, Pria di Kendari Minta Hubungan di Dalam Mobil

Terang dia, kronologi bermula ketika korban YS sering bertemu IR di rumah ED.

Pada April 2020, YS dan ED yang masih berstatus pelajar diajak IR ke suatu tempat untuk belajar agama.

Saat ditanya IR, YS dan ED mengakui pernah berhubungan dengan laki-laki.

”Karena dalam pemikiran kedua korban bahwa berhubungan yang dimaksud yakni berpegangan tangan,” terangnya.

Seminggu kemudian, YS dan ED diajak ke kamar kos IR di Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna Kota Baubau.

Setelah mengunci kamar, IR merayu korban jika ingin cita-citanya tercapai dan hidup enak di masa depan, maka harus berhubungan.

”Sehingga kedua korban hanya diam tidak menjawab perkataan pelaku,” ungkapnya.

Saat berhubungan, pelaku sempat-sempatnya merekam video dengan HP-nya.

Atas perbuatannya, IR terancam Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

”Ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA