1 September, Polresta Kendari Akan Berlakukan Tilang Elektronik

28 Juli 2022 02:00

GenPI.co Sultra - Polresta Kendari akan menerapkan sistem tilang elektronik melalui Electronic-Traffic Law Enforcement atau E-TLE per 1 September 2022.

Sat Lantas setempat telah memasang kamera CCTV ETLE yang tersebar di 16 titik dan mulai berfungsi sejak hari ini.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman.

BACA JUGA:  Kecelakaan Beruntun Pikap vs Motor di Sultra, 1 Meninggal Dunia

Dia mengatakan bahwa sosialisasi penerapan tilang elektronik dengan sistem ETLE mulai dilakukan pada Rabu, (27/7).

”Sementara Tilang ETLE akan diberlakukan mulai 1 September 2022 di mana ada 16 titik yang terpasang kamera CCTV ETLE,” katanya.

BACA JUGA:  Astaghfirullah, Bocah Kendari Ini Meresahkan, Jemaah Masjid Heboh

Dia menjelaskan, belasan CCTV itu bekerja 24 jam untuk merekam segala jenis pelanggaran pengendara di jalan raya.

Sejumlah titik kamera pengawas itu dipasang di simpang empat batas kota Kendari, Bundaran Adi Bahasa, Simpang Pasar Baru, simpang empat Bank Sinar Mas.

BACA JUGA:  Ratusan Mobil dan Motor di Baubau Kena Tilang, Ini Pelanggarannya

Simpang Pos Lantas MTQ, Jalan Made Sabara (depan Toko Kue Capriska), simpang Kantor Pajak, Jalan La Ode Hadi bypass (depan Honda Gratia), simpang empat Eua-Wua.

Jalan Ahmad Yani (Depan Ace Informa), simpang Pos Lantas MTQ, simpang Kopi Raja, Bundaran Tapal Kuda, Jalan Z.A Sugianto (Jembatan Triping), Bundaran Tank, dan kawasan Jembatan Teluk Kendari.

”Kamera itu akan memantau pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor,” jelasnya. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA