GenPI.co Sultra - Polisi kembali menggagalkan pengiriman calon Tenaga Kerja Indonesia alias TKI ilegal asal Sultra ke Malaysia.
Selain Sultra, sebanyak 91 TKI ilegal itu juga berasal dari Sumut, Aceh, Sumbar, Bengkulu, Jatim, NTB, dan NTT.
Puluhan TKI itu diamankan saat menyeberang ke Malaysia dari perairan Asahan.
Selain TKI, polisi juga mengamankan satu nahkoda dan tiga orang anak buah kapal (ABK).
Wakil Direktur Reskrimum Polda Sumut AKBP Alamsyah Hasibuan mengatakan, penangkapan bermula dari informasi.
”Bahwa di Sungai Silo Asahan pada Selasa, (26/7), sekitar pukul 22.00 WIB ada pengiriman TKI secara ilegal,” jelasnya.
Personel Ditpolairud yang melakukan penyamaran pun ke lokasi berhasil menangkap TKI ilegal untuk dibawa ke Tanjung Balai.
”Semua kemudian dibawa ke Polda Sumut,” terangnya.
Ungkap dia, 91 TKI ilegal itu terdiri dari 73 orang pria dan 18 orang wanita.
”Rencananya PMI (atau TKI) ilegal itu akan dibawa ke kawasan Selangor, Malaysia di sebuah pantai, dan masuknya sekitar jam tiga pagi,” ungkapnya.
Polisi menetapkan Pasal 81 Subs Pasal 88 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUH Pidana.
Selanjutnya, Pasal 302 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran kepada ABK dan nakhoda kapal. (antara/ket/jpnn)