Gara-Gara Covid-19, 24 Napi Rutan Kolaka Dibebaskan, Tapi

01 Agustus 2022 18:00

GenPI.co Sultra - Sebanyak 24 narapidana atau napi di Rutan Kelas IIB Kolaka mendapatkan asimilasi rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Kepala Rutan kelas IIB Kolaka Tutut Jemi Setiawan mengatakan, asimilasi rumah diberikan sesuai keputusan Menkumham RI nomor M.HH-73-PK.05.09 tahun 2022.

Dalam surat keputusan Menkumham, sebanyak 24 warga binaan menerima asimilasi rumah.

BACA JUGA:  Lapas Khusus Wanita Kendari Periksa HIV AIDS 96 Napi, Hasilnya

”Masing-masing tindak kejahatan, yakni kasus pencurian tujuh orang, penganiayaan tujuh orang, kasus narkoba sembilan orang, dan KDRT satu orang," ungkapnya.

Dia menjelaskan, masih maraknya penyebaran Covid-19 membuat Kemenkumham mengeluarkan kebijakan asimilasi narapidana.

BACA JUGA:  133 Napi Muslim di Rutan Kolaka Diusulkan Terima Remisi Lebaran

Utamanya bagi napi yang sudah memenuhi syarat. Baik secara administrasi maupun substantif bisa diberikan asimilasi.

”Asimilasi rumah ini diberikan bukan berarti bebas murni tapi masih dalam pengawasan pihak Bapas Rutan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Lapas dan Rutan Sultra Over Kapasitas, Kemenkumham Bilang Begini

Selama asimilasi, napi wajib mematuhi syarat yang tertuang dalam putusan itu.

”Yakni tidak mengulangi lagi perbuatannya,” tegasnya.

Selain itu, napi tidak boleh keluar rumah selama menjalani program asimilasi.

”Tidak diperbolehkan keluar rumah jika tak ada urusan yang mendesak,” sambungnya. (ant)

 

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA