GenPI.co Sultra - Sebanyak 24 narapidana atau napi di Rutan Kelas IIB Kolaka mendapatkan asimilasi rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Kepala Rutan kelas IIB Kolaka Tutut Jemi Setiawan mengatakan, asimilasi rumah diberikan sesuai keputusan Menkumham RI nomor M.HH-73-PK.05.09 tahun 2022.
Dalam surat keputusan Menkumham, sebanyak 24 warga binaan menerima asimilasi rumah.
”Masing-masing tindak kejahatan, yakni kasus pencurian tujuh orang, penganiayaan tujuh orang, kasus narkoba sembilan orang, dan KDRT satu orang," ungkapnya.
Dia menjelaskan, masih maraknya penyebaran Covid-19 membuat Kemenkumham mengeluarkan kebijakan asimilasi narapidana.
Utamanya bagi napi yang sudah memenuhi syarat. Baik secara administrasi maupun substantif bisa diberikan asimilasi.
”Asimilasi rumah ini diberikan bukan berarti bebas murni tapi masih dalam pengawasan pihak Bapas Rutan,” jelasnya.
Selama asimilasi, napi wajib mematuhi syarat yang tertuang dalam putusan itu.
”Yakni tidak mengulangi lagi perbuatannya,” tegasnya.
Selain itu, napi tidak boleh keluar rumah selama menjalani program asimilasi.
”Tidak diperbolehkan keluar rumah jika tak ada urusan yang mendesak,” sambungnya. (ant)