GenPI.co Sultra - Sat Lantas Polresta Kendari merilis jadwal SIM Keliling Kendari hari ini, 5 Agustus 2022.
Masyarakat tidak perlu mengantre untuk melakukan perpanjangan SIM di Polresta Kendari.
Kasat Lantas Polresta Kendari AKP Rudika menuturkan bahwa pihaknya melayani dua jenis SIM.
”Yakni perpanjangan SIM tipe A dan SIM tipe C,” tuturnya, Jumat (5/8).
Warga Kota Kendari dapat memanfaatkan gerai SIM Keliling yang digelar hari ini.
Terang dia, pelayanan SIM Keliling digelar di Bundaran Mandonga dan Bundaran Tank Anduonuhu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
”Masing-masing lokasi disiapkan empat orang personel,” terangnya.
Ungkap dia, sejumlah syarat perpanjangan SIM di pelayanan SIM Keliling, antara lain adalah SIM lama masih berlaku alias tidak mati.
Selanjutnya, surat keterangan berbadan sehat jasmani dari dokter atau klinik, dan keterangan sehat rohani atau psikolog.
”SIM yang masa berlakunya habis atau mati tidak bisa diperpanjang. Harus dilakukan proses pengurusan SIM baru,” ungkapnya.
Diketahui biaya perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk SIM A Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu. (mcr6/jpnn)